Jumat, 07 Mei 2010

Jafung Guru

PEMBERIAN ANGKA KREDIT SETIAP BUTIR

NO UNSUR / SUB UNSUR B U T I R BUKTI FISIK YANG DINILAI PEMBERIAN ANGKA KREDIT KETERANGAN
UKURAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
1 2 3 4 5 6 7

I
PENDIDIKAN
1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah/akta

















































2. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)


a. Doktor





b. Pasca Sarjana





c. Sarjana/Diploma IV





d. Diploma III/Diploma II/SGPLB




e. PGSLTP/Diploma I/SLTA





f. Akta Kependidikan atau yang disamakan





g. Mendapat gelar sarjana pendidikan













a. Lamanya lebih dari 960 jam






b. Lamanya 641 – 960 jam






c. Lamanya 481 – 640 jam






d. Lamanya 161 – 480 jam






e. Lamanya 81 – 160 jam




f. Lamanya 30 – 80 jam

Copy ijazah/akta
 Dalam Negeri
Fotokopi atau salinan ijazah/akta Perguruan Tinggi Negeri dilegalisir oleh Dekan, Perguruan Tinggi Swasta dilegalisir oleh Koordinator atau Sekretaris Kopertis

 Luar Negeri
Fotokopi atau salinan ijazah dan salinan sah Keputusan Mendikbud tentang penilaian ijazah
Perguruan Tingi Luar Negeri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi



































Copy/salinan STTPL/Sertifikat/Piagam Diklat Kedinasan yang bersangkutan

Yang sesuai dengan bidang tugas



Yang sesuai dengan bidang tugas



Yang sesuai dengan bidang tugas



Yang sesuai dengan bidang tugas



Yang sesuai dengan bidang tugas




Yang sesuai dengan bidang tugas




Yang sesuai dengan bidang tugas












Yang sesuai dengan bidang tugas





Yang sesuai dengan bidang tugas





Yang sesuai dengan bidang tugas





Yang sesuai dengan bidang tugas





Yang sesuai dengan bidang tugas



Yang sesuai dengan bidang tugas

150





100





75





50





25






20






15














15







9







6







3







2





1


 Memperoleh ijazah/Diploma/STTB/Akta yang lebih tinggi, angka kredit diberikan sebesar selisih angka kredit yang sudah diberikan dengan angka kredit ijazah/Diploma/STTB/Akta yang lebih tinggi tersebut









 Gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya yang diperoleh dari LPTK (IKIP, FKIP, STKIP) maka angka kreditnya 15 (lima belas)










 Gelar kesarjaaan lainnya yaitu S1, S2, S3 yang bukan dari LPTK Kependidikan dan tidak sesuai dengan bidang tugasnya atau setara dengan pendidikan yang diperoleh termasuk unsur penunjang dengan angka kreditnya 5 (lima)


Pendidikan dan Pelatihan kedinasan dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta.
Apabila dalam STTPL/sertifikat/piagam tidak disebut jumlatu jh jam, maka penghitungan jumlah jam adalah sebagai berikut:
1. Satu jam latihan adalah 45 menit
2. Satu hari satu malam dihitung 10 jam
3. Diklat kenidasan yang dinilai apabila sesuai dengan tugasnya, misalnya:
a. Guru mata pelajaran Matematika memperoleh Diklat matematika
b. Guru kelas memperoleh panataran salah satu atau lebih mata pelajaran dlam kelompok IPA, IPS, Bahasa dsb
c. Diklat tertulis dengan belajar mandiri murni dna mengerjakan tugas lamanya satu tahun pelajaran adalah 250 jam.
d. Belajar mandiri dengan tutorial


II
PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN

1. Proses Belajar Mengajar































































































































































































































































































































































































































2. Proses Bimbingan















































































































































































































































































3. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah







4. Melaksanakan tugas di wilayah terpencil




a. Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tingkat I

1) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik

2) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik



3) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik

4) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik

5) Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan

6) Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)

7) Melaksanakan dengan bimbingan dalam membemibing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler






b. Guru Madya sampai dengan Guru Madya Tingkat I

1) Melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktik


2) Melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktik






3) Melaksanakan evaluasi belajar atau praktik


4) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik

5) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan


6) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)


7) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler







c. Guru Dewasa sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I

1) Melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktik


2) Melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktik





3) Melaksanakan evaluasi belajar atau praktik



4) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik


5) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan


6) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)


7) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler



8) Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik










9) Melaksanakan dengan bimbingan dalam mengikuti kegiatan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS)

a) Menyusun kisi kisi





b) Menyusun soal





c) Mengawasi

Dilakukan oleh Tim, sebagai:
- Ketua

- Anggota

d) Memeriksa





















































d. Guru Pembina sampai dengan Guru Utama

1) Melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktik


2) Melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktik





3) Melaksanakan evaluasi belajar atau praktik


4) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik


5) Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan

6) Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)

7) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler


8) Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik


9) Melaksanakan dengan bimbingan dalam mengikuti kegiatan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS)

a) Menyusun kisi kisi






b) Menyusun soal





c) Mengawasi


Dilakukan oleh Tim, sebagai:
- Ketua

- Anggota


d) Memeriksa





a. Guru Muda sampai dengan Guru Muda Tingkat I

1) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan koseling


2) Melaksankan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan koseling




3) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dna konseling

4) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling


5) Melaksankaan dengan imbingan dalam tindak lanjut pelaksanan bimbingand an konseling


6) Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbng siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler












b. Guru Madya sampai dengan Guru Madya Tingkat I

1) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan koseling

2) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan koseling



3) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling

4) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling

5) Melaksankaan dengan imbingan dalam tindak lanjut pelaksanan bimbingand an konseling

6) Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbng siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler






c. Guru Dewasa sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I

1) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan koseling

2) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan koseling



3) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling

4) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling

5) Melaksankaan dengan bimbingan dalam tindak lanjut pelaksanan bimbingand an konseling

6) Melaksnakan dengan bimbingan dalam membimbng siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler

7) Melaksanakan dengan bimingan dalam membimbing guru dalam proses bimbingan dan konseling






















d. Guru Pembina sampai dengan Guru Utama

1) Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan koseling

2) Melaksankan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan koseling




3) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dna konseling


4) Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling

5) Melaksankaan dengan bimbingan dalam tindak lanjut pelaksanan bimbingand an konseling

6) Melaksnakan dengan bimbingan dalam membimbng siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler


7) Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam proses bimbingan dan konseling






a. Kepala Sekolah




b. Wakil Kepala Sekolah



a. Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tingkat I






b. Guru Madya sampai dengan Guru Madya Tingkat I

c. Guru Dewasa sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I

d. Guru Pembina sampai dengan Guru Utama








 Program Pengajaran dan satuan pelajaran
 Untuk guru praktik adalah lembaran kerja termasuk program kerja


 Surat keputusan kepala sekolah atau kepala BLPT tentang pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM
 Untuk guru praktik adalah surat keterangan membimbing praktik

 Buku evaluasi belajar






 Buku analisis hasil evaluasi belajar






 Buku program perbaikan dan pengayaan





 Buku program dan laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling









 Surat keputusan kepala sekolah/BLPT tentang pembagian tugas guru dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler











 Program Pengajaran dan satuan pelajaran
 Untuk guru praktik adalah lembaran kerja termasuk program kerja


 Surat keputusan kepala sekolah atau kepala BLPT tentang pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM
 Untuk guru praktik adalah surat keterangan membimbing praktik


 Buku evaluasi belajar




 Buku analisis hasil evaluasi belajar


 Buku program perbaikan dan pengayaan





 Buku program dan laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling








Surat keputusan kepala sekolah/BLPT tentang pembagian tugas guru dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler









 Program Pengajaran dan satuan pelajaran
 Untuk guru praktik adalah lembaran kerja termasuk program kerja



 Surat keputusan kepala sekolah atau kepala BLPT tentang pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM
 Untuk guru praktik adalah surat keterangan membimbing praktik


 Buku evaluasi belajar






 Buku analisis hasil evaluasi belajar





 Buku program perbaikan dan pengayaan







 Buku program dan laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling










 Surat keputusan kepala sekolah/BLPT tentang pembagian tugas guru dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler

 Surat keputusan Kepala Sekolah dalam pembagian tugas membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik











 Surat keputusan/keterangan dari panitia/ketua panitia EBTA/EBTANAS










 Surat keputusan/keterangan dari panitia/ketua panitia EBTA/EBTANAS dengan mencantumkan mata pelajaran, lamanya dan tahunnya


 Surat Keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantukan mata pelajaran, lamanya dan tahunnya


 Surat keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantumkan jam, hari, tanggal dan tahun





 Surat keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantumkan waktunya tahun dan jumlah orang yang diperiksa serta bentuk soalnya


















































 Program Pengajaran dan satuan pelajaran

 Untuk guru praktik adalah lembaran kerja termasuk program kerja


 Surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM

 Untuk guru praktik adalah surat keterangan membimbing praktik



 Buku evaluasi belajar





 Buku analisis hasil evaluasi belajar






 Buku program perbaikan dan pengayaan






 Surat Keterangan Kepala Sekolah

 Buku program dan laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling







Surat keputusan kepala sekolah/BLPT tentang pembagian tugas guru dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler


 Surat keputusan Kepala Sekolah dalam pembagian tugas membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik


 Surat keputusan/keterangan dari panitia/ketua panitia EBTA/EBTANAS










 Surat keputusan/keterangan dari panitia/ketua panitia EBTA/EBTANAS dengan mencantumkan mata pelajaran, lamanya dan tahunnya



 Surat Keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantukan mata pelajaran, lamanya dan tahunnya


 Surat keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantumkan jam, hari, tanggal dan tahun







 Surat keputusan/keterangan dari ketua panitia dengan mencantumkan waktunya tahun dan jumlah orang yang diperiksa serta bentuk soalnya





 Buku rencana kegiatan bimbingan dan konseling





 Surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling dari kepala sekolah dan surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru dalam proses bimbingan dan konseling


 Buku evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling







 Buku analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling








 Buku rencana dan pelaksanaan tindak lanjut kegiatan bimbingan dan konseling




 Pembagian tugas kegiatan ekstra kurikuler dari kepala sekolah



















 Buku rencana kegiatan bimbingan dan konselng




 Surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling dari kepala sekolah dan surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru dalam proses bimbingan dan konseling

 Buku evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling






 Buku analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling







 Buku rencana dan pelaksanaan tindak lanjut kegiatan bimbingan dan konseling



 Pembagian tugas kegiatan ekstra kurikuler dari kepala sekolah













 Buku rencana kegiatan bimbingan dan konselng




 Surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling dari kepala sekolah dan surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru dalam proses bimbingan dan konseling

 Buku evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling






 Buku analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling







 Buku rencana dan pelaksanaan tindak lanjut kegiatan bimbingan dan konseling



 Pembagian tugas kegiatan ekstra kurikuler dari kepala sekolah




 Surat pernyataan melakukan bimbingan guru dalam proses bimbingan dan konseling dari kepala sekolah



























 Buku rencana kegiatan bimbingan dan konselng




 Surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling dari kepala sekolah dan surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru dalam proses bimbingan dan konseling


 Buku evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling







 Buku analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling







 Buku rencana dan pelaksanaan tindak lanjut kegiatan bimbingan dan konseling



 Pembagian tugas kegiatan ekstra kurikuler dari kepala sekolah





 Surat pernyataan melakukan bimbingan guru dalam proses bimbingan dan konseling dari kepala sekolah







 Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah dari pejabat yang berwenang

 Surat Keputusan sebagai Wkil kepala Sekolah


 Salinan atau fotokopi keputusan dari gubernur bahwa daerah (tempat tugas guru yang bersnagkutan) dikategorikan wilayah terpencil








Setiap catur wulan





Setiap catur wulan







Setiap catur wulan





Setiap catur wulan






Setiap catur wulan





Setiap catur wulan










Setiap Catur Wulan















Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan



Setiap Catur Wulan



Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan









Setiap Catur Wulan












Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan









Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan







Setiap Catur Wulan











Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan per orang guru
























Setiap kali dilakukan






Setiap kali dilakukan





Setiap jam efektif







Setiap jam efektif
























































Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan









Setiap Catur Wulan




Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan












Setiap Catur Wulan





Setiap catur wulan per orang guru

















Setiap kali dilakukan







Setiap kali dilakukan





Setiap jam efektif









Setiap jam efektif









Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan









Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan




















Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan







Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan














Setiap Catur Wulan




Setiap Catur Wulan







Setiap Catur Wulan







Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan per orang guru





























Setiap Catur Wulan




Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan








Setiap Catur Wulan





Setiap Catur Wulan






Setiap Catur Wulan per orang guru









Setiap tahun




Setiap tahun



Setiap tahun








Setiap tahun



Setiap tahun



Setiap tahun










0,555






0,830








0,280






0,185







0,185






0,150











0,150
















1,390






2,080









0,695




0,460




0,460






0,380










0,380













2,775






4,165










1,390






0,925






0,925








0,760












0,760






0,425


























0,45







0,90











0,025

0,020

0,020

























































2,775







4,165










1,390





0,925







0,925







0,760













0,760






0,850



















0,90








1,80












0,025

0,020


0,020










0,330






1









0,335









0,185










0,185







0,150





















0,830





2,505








0,830








0,460









0,460






0,380















1,665





5








1,665








0,925









0,925






0,760






0,425































1,665





5









1,665









0,925









0,925






0,760







0,850











4




2



2








5



10



10






1. Surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas guru harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dilampirkan pada DUPAK

2. Surat pernyataan melakukan kegiatan PBM atau praktik
Surat pernyataan tersebut di atas dibuat setiap catur wulan
Bukti yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sub unsur PBM atau praktik

3. Bukti fisik PBM lainnya disimpan guru yang bersangkutan dan apabila diperlukan sewaktu waktu dapat ditunjukkan

4. Apabila guru mengajar atau membimbing praktik melebihi jam pelajaran wajib yaitu lebih dari 18 jam pelajaran tatap muka setiap minggu, maka guru yang bersangkutan memperoleh bonus angka kredit, setinggi-tingginya 12 jam pelajaran tatap muka.
Bonus hanya diberikan dari butir penyajian program

5. Kegiatan ekstra kurikuler adalah pramuka, palang merah remaja, Kegiatan Ilmiah remaja, Usaha kegiatan Sekolah, Kesenian dan kegiatan sejenis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya kakanwil Depdikbud di provinsi
Angka kredit hanya untuk satu kegitan ekstra kurikuler





























































































































1. Membimbing guru dalam PBM adalah mulai penyusunan program s.d. kegiatan ekstra kurikuler

2. Guru yang dibimbing masih mempunyai wewenang melaksanakan dengan bimbingan memiliki tugas yang sama

3. Sebanyak-banyaknya membimbing 6 (enam) orang













Penyusunan kisi-kisi dapat dilakukan perorangan dapat pula oleh tim




















Cara perhitungan angka kredit dari pemeriksaan EBTA/EBTANAS
1. Bentuk soal isian, melengkapi dan menjodohkan termasuk soal pilihan ganda untuk SD,SLTP, SLTA (SMU dan SMK) setiap 20 siswa = 1 jam (60 menit)
2. Bentuk soal uraian /essay/mengarang Untuk SD, SLTP, SLTA (SMU dan SMK) setiap 5 siswa = 1 jam (60 menit)
3. Untuk praktik Penjaskes/Olah Raga untuk SD, SLTP, SLTA (SMU dan SMK) setiap 5 siswa = 1 jam (60 menit)
4. Untuk praktik kerajinan tangan dan kesenian untuk SD, SLTP, SLTA (SMU dan SMK) setiap 5 siswa = 1 jam (60 menit)
5. Untuk praktik SMK setiap 4 siswa = 1 jam (60 menit)

 Bentuk soal pilihan ganda/menjodohkan/isian, untuk SDLB, SLTPLB, setiap siswa = 1 jam (60 menit)
 Bentuk soal uraian/essay setiap 3 siswa = 1 jam (60 menit)
 Penjaskes, kesenian dan keterampilan setiap siswa 2 siswa = 1 jam (60 menit)




























































































































1. Setiap kegiatan menyususn program, melaksnakan program, mengevaluasi, menganalisis, melaksanakan tindak lanjut, kegiatannya meliputi:
1) Layanan Orientasi
2) Layanan Informasi
3) Layanan Penempatan/Penyaluran
4) Layanan Pembelajaran
5) Layanan Konseling perorangan
6) Layanan Bimbingan Kelompok
7) Layanan Konseling Kelompok
8) Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
9) Himpunan Data
10) Konferensi Kasus
11) Alih Tangan kasus
12) Membimbing kegiatan ekstra kurikuler

2. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup:
a. bimbingan pribadi
b. bimbingan sosial
c. bimbingan belajar
d. bimbingan karier

3. Layanan Orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru

4. Satu kali kegitan memakan waktu rata rata 2 (dua) jam tatap muka

5. Bagi guru pembmbing butir tersebut tidak dikerjakan apabila seorang guru tidak melakukan sekurang-kurangnya-kurangnya elakukan satu kali dalam setiapbidang (pribadi, sosial, belajar,karier) atau empat kali dalam salah satu bidang untuk setiap cawu.






1. Setiap kegiatan menyususn program, melaksnakan program, mengevaluasi, menganalisis, melaksanakan tindak lanjut, kegiatannya meliputi:
1) Layanan Orientasi
2) Layanan Informasi
3) Layanan Penempatan/Penyaluran
4) Layanan Pembelajaran
5) Layanan Konseling perorangan
6) Layanan Bimbingan Kelompok
7) Layanan Konseling Kelompok
8) Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
9) Himpunan Data
10) Konferensi Kasus
11) Alih Tangan kasus
12) Membimbing kegiatan ekstra kurikuler

2. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup:
a. bimbingan pribadi
b. bimbingan sosial
c. bimbingan belajar
d. bimbingan karier

3. Layanan Orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru

4. Satu kali kegitan memakan waktu rata rata 2 (dua) jam tatap muka





1. Setiap kegiatan menyususn program, melaksnakan program, mengevaluasi, menganalisis, melaksanakan tindak lanjut, kegiatannya meliputi:
1) Layanan Orientasi
2) Layanan Informasi
3) Layanan Penempatan/Penyaluran
4) Layanan Pembelajaran
5) Layanan Konseling perorangan
6) Layanan Bimbingan Kelompok
7) Layanan Konseling Kelompok
8) Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
9) Himpunan Data
10) Konferensi Kasus
11) Alih Tangan kasus
12) Membimbing kegiatan ekstra kurikuler
13) Membimbing guru pembimbing lain

2. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup:
a. bimbingan pribadi
b. bimbingan sosial
c. bimbingan belajar
d. bimbingan karier

3. Layanan Orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru

4. Satu kali kegitan memakan waktu rata rata 2 (dua) jam tatap muka
5. Bagi guru pembmbing butir tersebut tidak dikerjakan apabila seorang guru tidak melakukan sekurang-kurangnya-kurangnya elakukan satu kali dalam setiap bidang (pribadi, sosial, belajar,karier) atau empat kali dalam salah satu bidang untuk setiap cawu


1. Setiap kegiatan menyususn program, melaksnakan program, mengevaluasi, menganalisis, melaksanakan tindak lanjut, kegiatannya meliputi:
1) Layanan Orientasi
2) Layanan Informasi
3) Layanan Penempatan/Penyaluran
4) Layanan Pembelajaran
5) Layanan Konseling perorangan
6) Layanan Bimbingan Kelompok
7) Layanan Konseling Kelompok
8) Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
9) Himpunan Data
10) Konferensi Kasus
11) Alih Tangan kasus
12) Membimbing kegiatan ekstra kurikuler
13) Membimbing guru pembimbing lain

2. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup:
a. bimbingan pribadi
b. bimbingan sosial
c. bimbingan belajar
d. bimbingan karier

3. Layanan Orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru

4. Satu kali kegitan memakan waktu rata rata 2 (dua) jam tatap muka









- Keputusan wilayah terpencil dikeluarkan oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan









III
PENGEMBANGAN PROFESI

1. Melaksanakan kegitan karyatulsi/karya ilmiah di bidang pendidikan

















































































































2. Menemukan teknologi tepat guna



3. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan












4. Menciptakan karya seni















5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum





a. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang dipublikasikan

1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional


2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

b. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah

1) Dalam bentuk buku



2) Dalam bentuk makalah

c. Karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan


1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional

2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

d. Karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakan sekolah
1) Dalam bentuk buku


2) Dalam bentuk makalah




e. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluasakan melalui media masa


f. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah


g. Bukup pelajaran atau modul

1) Bertaraf nasional





2) Bertaraf provinsi




h. Diktat pelajaran







i. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan


Menenmukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan


Alat yang diakui dan digunakan di sekolah

Dilakukan oleh

a. Perorangan



b. Tim, sebagai

- Ketua

- Anggota

Karya seni monumental/seni pertunjukan

Dilakukan oleh:

a. Perorangan



b. Tim, sebagai

- Ketua

- Anggota

a. Bersifat pembaharuan sebagai
- Ketua

- Anggota



b. Bersifat penyempurnaan sebagai

- Ketua

- Anggota










Buku asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah




Majalah asli atau fotokopi yang disahkan Kepala Sekolah













Buku asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah


Majalah asli atau fotokopi yang disahkan Kepala Sekolah









Buku asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah



Majalah asli atau fotokopi yang disahkan Kepala Sekolah













Buku asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah

Makalah asli/fotokopi yang disahkan Kepala Sekolah




Fotokopi atau guntingan media masa yang memuat tulisan ilmiah tersebut yang disahkan oleh Kepala Sekolah



1. Makalah asli/fotokopi yang diprasarankan dan disahkan oleh Kepala Sekolah

2. Keterangan menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah dari penyelenggara




Buku asli/modul asli/fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah



Buku asli/modul asli/fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah


Dikta asli//fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah






Buku hasil alihbahasa asli/fotokopi yang diterjemahkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah



Abstraksi (tulisan) teknologi tepat guna yang disahkan oleh Kepala Sekolah


Abstraksi (tulisan) yang memuat penjelasan penggunaan alat pelajaran/alat peraga termasuk cara membuatnya dan dilengkapi dengan gambar yang disahkan oleh Kepala Sekolah

























- Surat pernyataan / keterangan dari panitia yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan kurikulum yang dilengkapi dengan hasil kegiatan berupa pembaharuan kurikulum

- Hasil kegiatan berupa penyempurnaan kurikulum











Setiap karya





Setiap karya














Setiap karya



Setiap makalah









Setiap karya




Setiap karya














Setiap buku


Setiap makalah




Setiap tulisan yang merupakan satu kesatuan


Setiap kali










Setiap buku





Setiap buku




Setiap diktat







Setiap buku/karya ilmiah




Setiap penemuan








Setiap kali dilakukan













Setiap kali dilakukan









Setiap kegiatan






Setiap kegiatan










12,5





6














8



4










8




4














7


3,5





2






2,5










5





3




1







2,5






5









0,5





0,3

0,2






5






3

2



4,5

3,5







3

2




1. Untuk penetapan angka kredit karya tulis ilmiah asli atau fotokopi lengkap harus disampaikan (dilaporkan) DUPAK

2. Pengertian diterbitkan:

a. Apabila buku tersebut diterbitkan leh penerbit yang memiliki dewan redaksi
b. Diterbitkan oleh Pemerintah dan dicetak paling sedikit 300 eksemplar dan diterbitkan

3. Diedarkan secara nasional apabila penemuannya secara nasional atau lebih dari 13 provinsi

4. Majalah ilmiah yang diakui Depdikbud yaitu:
a. Diterbitkan secara nasional

b. Dikelola oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah

5. Karya tulis atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan harus:

a. Disahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah serendah-rendahnya tingkat kabupaten/kodya

b. Didokumentasikan di perpustakan sekolah

c. Bermanfaat bagi pendidikan dan belum ada yang membahasanya














Tulisan merupakan satu kesatuan apabila tulisan tersebut dimuat berseri atau bersambung hanya dimuat satu kali













Buku pelajaran atau modul bertaraf nasional apabila disahkan oleh Dirjen Dikdasmen


Bertaraf provinsi apabila penggunaannya disahkan oleh Kakanwil Depdikbud


Diktat untuk satu tahun pelajaran dan ada hubungannya dengan tugas guru yang bersangkutan dan diseyujui Kepala Sekolah


Alih bahasa dari bahas Indonesia ke bahasa asing atau sebaiknya

IV
PENUNJANG PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN

1. Pengabdian pada masyarakat







































































































2. Pendukung Pendidikan




a. Mengajar/melatih/menatar guru dan atau masyarakat



b. Kegiatan kemasyarakatan


1) Koperasi



2) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

3) Lembaga Musyawarah Desa (LMD)

4) Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

5) Karang Taruna


6) Pramuka


7) Keolahragaan / Kesenian


8) Majelis Ta’lim dan sejenisnya

sebagai



- Pengurus aktif


- Anggota aktif

c. Pengurus aktif Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT)


d. Kegiatan Keagamaan (guru di lingkungan Departemen Agama dan khusus guru mata pelajaran pendidikan agama di departemen lain)
sebagai:
1) Khatib
- Idul Fitri/Idul Adha




- Sholat Jum’at



2) Pemimpin Renungan/Penatua
- Natal/Paskah


- Minggu


3) Dharma Duta
- Waisak/Asada


- Minggu


4) Penceramah Agama
- Hari hari besar agama

- Hari-hari biasa


5) Panitia haris besar
Agama, sebagai:

- Pengurus


- Anggota


a. Mengikuti seminar/lokakarya sebagai

1) Pemrasaran
2) Pembahas/moderator/nara sumber
3) Peserta

b. Keanggotaan dalam organisasi profesi, sebagai

1) Pengurus aktif

2) Anggota aktif

c. Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah, sebagai

1) Ketua delegasi

2) Anggota delegasi


d. Menjadi Tim Penilai Jabatan Guru

e. Menjadi panitia dalam kegiatan sekolah, sebagai
1) Pengurus

2) Anggota


f. Mendapat tugas tertentu di sekolah,
sebagai:

1) Wali kelas
2) Kepala Instalasi
3) Pembina OSIS
4) Ketua Jurusan/rumpun
5) Kepala Urusan
6) Kepala Sanggar
7) Ketua Program Studi
8) Ketua Bengkel
9) Ketua Unit Produksi
10) Guru Piket
11) Kepala asrama dan sejenisnya

g. Membimbing siswa / mahasiswa dalam Program Pengalaman Lapangan (PPL), Pengalaman Kerja Lapangan (PKL), Praktik kerja Nyata (PKN) dan yang sejenis


h. Mendapat penghargaan/tanda jasa tau prestasi kerjanya
1) Tingkat nasional / internasional

2) Tingkat provinsi

3) Tingkat kabupaten / kotamadya





i. Mendapat gelar kehoramatan akademis



j. Mendapat gelar kesarjanaan lainnya





Surat pernyataan dari penyelenggara yang disertai jadwal dan jumlah jam atau piagam dari penyelenggara


- Surat keputusan atau surat keterangan dari pimpinan organisasi

- Surat keterangan dari ketua koperasi/RW/Lurah setempat

- Surat keterangan dari Lurah setempat



- Surat keterangan dari Lurah setempat


- Surat keterangan dari Ketua RW/Lurah setempat


- Surat keterangan dari Lurah setempat

- Surat keterangan dari Ketua RW/Lurah setempat

- Surat keterangan dari Ketua RW/Lurah setempat


- Surat keterangan dari pengurus majelis ta’lim/ketua DKM setempat









- Surat keputusan dari Lurah/Desa yang bersangkutan/pejabat yang berwenang

- Surat keterangan dari pengurus/penyelenggara kegiatan keagamaan






- Surat keputusan dari panitia dilengkapi dengan abstraksi teks khatib Idul Fitri/Idul Adha yang disahkan oleh panitia

- Surat keterangan dari pengurus masjid serta jadwal khatib sholat Jum’at



- Surat keterangan dari panitia Natal/Paskah

- Surat keterangan dari pengurus gereja


- Surat keterangan dari panitia Waisak/Asada

- Surat keteranagn dari parisada setempat


- Surat keterangan dari panitia penyelenggara


- Surat keterangan dari panitia penyelenggara




- Surat keterangan dari panitia pengurus




- Surat keterangan atau piagam dari panitia penyelenggara bahwa guru yang bersangkutan menghadiri dan berperan serta secara aktif dalam seminar


- Fotokopi kartu anggota atau surat keputusan anggota profesi





- Surat keterangan atau piagam penghargaan dari penyelenggara






- Surat keputusan menjadi tim penilai

- Surat keputusan kepanitiaan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang





- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang penugasan guru di sekolah

















- Surat penugasan dari kepala sekolah yang memuat jumlah jam efektif








- Piagam penghargaan atau tanda jasa














- Fotokopi gelar kehormatan akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang


- Ijazah yang diperoleh yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang






Setiap jam





Setiap tahun, setiap kegiatan yang diikuti dan sekurang-kurangnya tingkat RW



































Setiap tahun




Setiap kali








Setiap kali



































Setiap kali dan sekurang-kurangnya satu bulan

Setiap kali








Setiap tahun











Setiap kali




Setiap tahun


Setiap kali dan sekurang-kurangnya satu bulan



Setiap tahun



















Setiap jam efektif









Setiap kali memperoleh














Setiap gelar





Sarjana bukan kependidikan disamping yang telah diperoleh atau sarjana bukan kependidikan yang tidak sesuai dengan bidang tugas





0,20











































0,25


0,15

0,25













2





0,25





2


0,25



2


0,25



0,5



0,1





0,25


0,2






3
2

1





1

0,5





3

2


0,5





0,25

0,2


0,5



















0,02














3


2,5

2






15





5










































































































































- Panitia EBTA / EBTANAS
- Panitia Penerimaan Siswa Baru
- Panitia Pertemuan Ilmiah


- Di TK/SD/SDLB tidak ada wali kelas, yang sejenis ditetapkan oleh Dirjen Dikdasmen
















Membimbing siswa melaksanakan kegiatan di sekolah yang bersangkutan:
- Harus ada penugasan dari kepala sekolah
- Ada jumlah jam, tugas membimbing



- Dilihat pemberi bentuk prestasi serta tingkat
- Pemberi adalah pemerintah atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah
- Atas profesi yang dicapai dalam pengabdian pada nusa-bangsa dan negara di bidang pendidikan dan kebudayaan / kemanusiaan

Rabu, 27 Januari 2010

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA MAHASISWA PRODI. BAHASA INGGRIS STKIP PGRI LUBUKLINGGAU BAHWA MULAI SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2009/2010 HASIL UJIAN AKHIR SEMESTER DAPAT DIAKSES DI http://english-stkippgrillg.blogspot.com/

LUBUKLINGGAU, 27 JANUARI 2010
KA.PRODI,

ALAMSYAHRIL, M.Pd.

It's me

Foto saya
saya orangnya "easy going" aja
Powered By Blogger

My Family

My Family
khitanan my lovely sons

Pengikut